Simpan Sabu 8 Kg di Mess Pemko, Dua Pria Asal Tanjung Balai Dituntut 18 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 01 April 2021 - 01:25
kali dibaca

Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/3/2021).



Mediaapakabar.comJimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Pasalnya, kedua warga Tanjung Balai ini dinilai terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 8 kilogram di Mess Pemko Tanjung Balai.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman 18 tahun dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho melalui JPU Evi Yanti Panggabean 

di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/3/2021).


JPU Evi Yanti Panggabean dalam tuntutannya, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.


Dalam pertimbangan JPU, hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.


"Sedangkan hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika," jelas JPU Evi Yanti Panggabean. 


Setelah mendengar nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menuturkan perkara itu bermula awal 25 September 2020 lalu, saat terdakwa Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 buah kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai.


"Kemudian terdakwa Jimmy  pergi bersama dengan terdakwa Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kilogram tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10  bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan," kata JPU.


Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di Mess Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No 205.


Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (DPO) ke Jalan Sisingamangaraja.


"Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3  kg ke Jalan SM Raja, pada saat terdakwa I  meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg  di aspal jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan," kata JPU.


Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.


Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.


"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat  8 kilogram, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas JPU Chandra Naibaho. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini