Pasalnya, pria yang bekerja sebagai Juru Parkir ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyimpan Narkoba jenis seberat 1 kilogram.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar secara video conference tersebut, JPU Chandra Naibaho menuturkan bahwa kasus ini bermula saat pihak polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi yang menyatakan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu.
"Pihak polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melihat terdakwa melintas di Jalan Panglima Denai tepatnya di pinggir jalan umum dengan mengendarai sepeda motor," jelas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
Setelah itu, lanjut JPU, pihak polisi memeriksa terdakwa dan mengaku bahwa ada menyimpan sabu-sabu di rumah kosong yang terletak di Jalan Eka Rukun, Kelurahan Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Sesampainya disana, petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram," ujar JPU.
Kemudian terdakwa menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut dititipkan oleh Agus Simanjuntak (DPO) dan akan diberi upah senilai Rp5 juta.
"Perbuatan Terdakwa Yudha Indrawan Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Chandra Naibaho. (MC/DAF)