Sidang yang digelar online hari ini mengagendakan dua perkara yang menjerat Rizieq: kerumunan Petamburan dan Megamendung.
"Jumlah personel pengamanan ada 1.388," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/4/2021).
Diketahui, sidang hari ini berkaitan dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Selain itu, juga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Dalam dua kasus ini, Rizieq didakwa membuat kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ia pun didakwa pasal berlapis, yakni melanggar kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHPidana. (CNNI/MC)