Saksi Sebut Penyerahan Uang ke Halim Wijaya Saat Pilkada Langkat Berlangsung

REDAKSI
Selasa, 20 April 2021 - 20:12
kali dibaca
Ket Foto: Kedua saksi memberikan keterangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang perkara dugaan penipuan sebesar Rp4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33), kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021) sore. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan dua saksi yakni Joni Iskandar selaku ajudan dari anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun (korban) dan Samuel Aritonang. 


Di hadapan majelis hakim yang diketuai  Tengku Oyong, Joni Iskandar mengakui bahwa penyerahan uang dari Rudi ke Halim Wijaya bertepatan dengan berlangsungnya tahapan Pilkada Langkat 2018. Joni mengaku melihat uang tersebut diserahkan oleh Samuel Aritonang atas perintah Rudi kepada Halim Wijaya. 


Namun, Joni tidak mengetahui pemberian uang tersebut digunakan untuk apa. "Saat itu memang ada Pilkada Langkat. Pak Rudi ikut (menjadi calon Bupati Langkat), tapi tidak berhasil," ujar Joni ketika ditanya majelis hakim. 


Menurut Joni, dia melihat pertama kali terdakwa Siska dan Halim Wijaya ketika di lobby Hotel Four Point. Joni mengaku hanya mengantar Rudi untuk menemui mereka.


"Setelah satu jam, Pak Rudi keluar dari hotel. Saya juga pernah melihat sekali Pak Rudi pergi sama Siska," ucapnya. 


Diungkapkan Joni, dirinya baru mengetahui bahwa Rudi telah ditipu setelah membuat laporan ke pihak kepolisian. "Setelah buat laporan, Pak Rudi cerita bahwa ditipu dengan modus perdukunan gitu aja. Bagaimana cara (perdukunan)-nya saya tidak tau," ungkapnya. 


Sementara itu, Samuel Aritonang menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan uang pecahan 1.000 Dollar Singapura berjumlah 10 lembar dalam satu amplop kepada Halim Wijaya atas perintah Rudi. Uang itu diserahkan sebanyak 6 kali pada tahun 2017. 


"Pak Rudi gak ada bilang apa-apa dan hanya menyuruh agar menyerahkan uang tersebut ke Halim. Belakangan, Pak Rudi cerita kepada saya bahwa dirinya ditipu oleh Siska. Masalah penipuan, beli ayam," jelasnya. 


Atas keterangan saksi Joni, terdakwa Siska membantah telah bertemu dengannya di lobby Hotel Four Point.


Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda persidangan pekan depan. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini