Rampas HP Anak Umur 9 Tahun, Pria Ini Diringkus Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Minggu, 04 April 2021 - 13:20
kali dibaca
Ket Foto : Pelaku MR alias Muskur (19) saat diamankan di Mapolres Labuhabatu. (Foto: Antara/istimewa)

Mediaapakabar.comTim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap perampas handphone milik seorang anak kecil berumur sembilan tahun di Jalan Sisingamangaraja, Rantauparapat, Labuhanbatu. Pelaku berinisial MR alias Muskur (19) ditangkap petugas saat sedang bekerja.

"Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban Sartikan Ritonga ke Polres Labuhanbatu. Orangtua korban melaporkan handphone anaknya dirampas saat berada di bawah pohon dua pekan yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, Minggu 04 April 2021.


Dikatakan Kasat, pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban saat melakukan aktifitas menggunakan gawai. Kemudian pelaku merampas barang yang diperkirakan seharga Rp2,8 juta itu.


"Setelah mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku langsung kabur tancap gas melarikan diri ke arah Selatan. Sedangkan korban berteriak minta tolong kepada warga yang melintas," sebut Kasat.


Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. 


"Tekab Polres mengetahui keberadaan pelaku, kemudian membawanya ke Mapolres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut," tandasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini