Polres Batubara Ungkap Kasus TPPO, 5 Pelaku Diamankan

REDAKSI
Rabu, 28 April 2021 - 10:24
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, memaparkan kasus perdagangan orang. 

Mediaapakabar.com
Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Limapuluh mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan lima tersangka.

 

"Komplotan pelaku mencari tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan jasa agen yang mengantarkan para korban ke lokasi pemberangkatan. Para calon TKI ilegal mengeluarkan ongkos sebesar Rp 5 juta per orang," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi, di Mapolres Batubara, Selasa (27/4/2021).


Ikhwan mengatakan para TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari berbagai daerah di luar Sumatera, seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.


"Namun ada sebagian penumpang yang diberangkatkan secara gratis karena biayanya ditanggung oleh agen yang akan memberangkatkannya untuk dipekerjakan di Malaysia," sebutnya.


Lanjut dikatakan Kapolres, Calon TKI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal terdiri dari 16 perempuan dewasa, 14 laki-laki dewasa dan seorang balita.


"Pelaku TPPO yang kami amankan yakni SB (52) warga Tanjungbalai berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan, RB alias I (42) warga Tanjungbalai berperan mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan," ujarnya.


Dikatakan Kapolres, sedangkan AR (42) warga Desa Gambus Laut berperan sebagai pengawas lokasi pemberangkatan, MH (26) warga Tanjungbalai berperan sebagai awak kapal, RA alias R (27) warga Kisaran berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia," ungkap Ikhwan Lubis.

 

"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini