Polisi Pembunuh George Floyd Bersalah, Bisa Dihukum 40 Tahun

REDAKSI
Rabu, 21 April 2021 - 08:58
kali dibaca
Ket Foto : Derek Chauvin, polisi pembunuh George Floyd. (AP/Brommerich)

Mediaapakabar.com
Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd dan terancam hukuman hingga maksimal 40 tahun penjara. Meski begitu, sidang pada Selasa (20/4/2021) belum memutuskan hukuman bagi Chauvin. 

Hakim Peter Cahill menuturkan vonis hukuman bagi pria 45 tahun itu akan diputus pengadilan dalam setidaknya delapan minggu ke depan.


Chauvin didakwa atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020 karena mencekik leher pria kulit hitam tersebut hingga sesak napas dan meninggal dunia.


Akibat perbuatannya, Chauvin didakwa atas tiga pasal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.


Dikutip dari CNNIndonesia.com , hukuman maksimal bagi pelanggaran pembunuhan tingkat dua tak disengaja adalah 40 tahun penjara. Sementara itu, hukuman maksimal bagi pembunuhan tingkat tiga yakni hingga 25 tahun penjara.


Sementara itu, hukuman maksimal bagi pembantaian tingkat dua adalah hingga 10 tahun penjara dan/atau denda hingga US$20 ribu.


Hakim Cahill akan mempertimbangkan hukuman Chauvin dari beberapa kriteria seperti kejadian pembunuhan Floyd terjadi di depan seorang anak hingga dinamika pertikaian antara para petugas polisi dengan warga yang melihat insiden.


Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Hennepin dan Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.


Chauvin meninggalkan ruang sidang ketika putusan dibacakan hakim. Ia dikawal keluar ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.


Selain Chauvin, tiga petugas lainnya yang turut menyaksikan insiden itu turut menghadapi dakwaan atas kematian Floyd. Para polisi itu diperkirakan akan diadili bersama pada Agustus mendatang.


Ketiga polisi itu terdiri dari Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng. Mereka semua dituduh membantu dan bersekongkol dengan pelaku pembunuhan tingkat dua dan membantu pembunuhan tingkat dua. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini