Polda Sumut Gerebek Layanan Rapid Test Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu

REDAKSI
Rabu, 28 April 2021 - 13:56
kali dibaca
Ket Foto : Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Laboratorium Kimia Farma lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021 pukul 15.45 WIB.

Mediaapakabar.com
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Laboratorium Kimia Farma lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Selasa 27 April 2021 pukul 15.45 WIB.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mediaapakabar.com melalui via telepon, Rabu, 28 April 2021.


"Benar. Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek Laboratorium Kimia Farma lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport, pada Selasa (27/04/2021) sore terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujarnya.


Dari penggerebekan itu, Hadi mengatakan ada kurang lebih 4 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang dimintai keterangannya.


"Saat ini kurang lebih 4 orang diamankan, tapi untuk bertambah atau tidaknya nanti dari hasil penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.


Dikatakan Hadi, penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Dirkrimsus Polda Sumatera Utara yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat, melaksanakan test rapid antigen. 


Selanjutnya, petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian. Setelah mendapatkan nomor antrian, polisi yang menyamar dipanggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel lewat kedua lubang hidung.


Usai selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hingga keluar hasil rapid antigen. Berselang sekitar 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan positif Covid-19.


"Setelah itu terjadi perdebatan dan saling balas argument, maka polisi memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan," katanya.


Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel (ternyata) bekas pakai dan telah didaur ulang.


Menurut keterangan dari petugas Kimia Farma yang ketakutan saat diinterogasi oleh polisi, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung dicuci dan dibersihkan kembali setelah digunakan. 


Kemudian, alat itu lalu dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.


Selanjutnya pukul 16.15 WIB, Kanit 2 Subdit 4 Tipiter Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko membawa para petugas Kimia Farma berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit komputer, 2 unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan dimasukkan ke kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini