Perda 6 Tahun Disyahkan, Belum Juga Ada Perwalnya

Media Apakabar.com
Kamis, 01 April 2021 - 21:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengatakan revisi Perda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) belum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).


Diketahui sebelumnya, Walikota Medan belum menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.


Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5 2014 itu bertentangan dengan Permendikbud 17 2014 tentang Syarat Masuk SMP. Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Walikota Medan, Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.


Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah menjelaskan untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu harus dimasukkan dahulu ke dalam Propemperda.


“Setahu saya, revisinya belum ada masuk ke Propemperda,” kata politisi Fraksi PAN itu di press room gedung DPRD Kota Medan, Kamis (01/04/2021).


T Bahrumsyah menambahkan untuk memasukkan revisi Perda itu ke dalam Propemperda tak harus menunggu tahun anggaran baru. Bisa saja, revisinya dimasukkan di tengah jalan.

“Sebab, dalam keadaan khusus atau dalam keadaan mendesak, revisi Perdanya bisa dimasukkan di tengah jalan,” paparnya.(Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini