Ombudsman Harap Polda Sumut Kejar Para Pendaur Ulang Antigen Bekas

REDAKSI
Jumat, 30 April 2021 - 12:07
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Mediaapakabar.com
Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap Polda Sumut agar terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pendaurulangan cotton bud swab antigen.

"Ini adalah kasus kejahatan yang sungguh luar biasa, apalagi diungkapkan polisi seluruh proses daur ulang itu dilakukan di Laboratorium perusahaan plat merah Kimia Farma," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (30/04/2021).


Menurutnya, permintaan pengembangan pengusutan kasus tersebut, menjadi sangat penting. Karena bisa saja penggunaan Cotton buds Swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). 


"Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain. Karena itu, ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi Cutton bud antigen swab itu digunakan," tegas Abyadi.


Upaya pengejaran secara detail kasus ini, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus Covid19 yang sangat mematikan tersebut.


"Di tengah tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang berpotensi menyebarkan virus Covid19 yang sangat mematikan ini," kesalnya.


Pengembangan kasusnya, sambung Abyadi Siregar, tidak saja mengarah pada sekedar pencarian lokasi atau tempat penggunaan Cutton bud antigen yang didaur ulang itu. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.


Ombudsman RI juga mengharapkan penanganan kasusnya dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.


"Padahal, sejak tahun 2020 negara ini telah bekerja susah payah menghentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya," ujarnya.


Ombudsman juga sangat mengapresiasi sekaligus menyampaikan terimakasih atas keberhasilan jajaran kepolisian di Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini. Dan, kita yakin, seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada kepolisian. Sebab, dengan berhasil dibongkarnya tindakan pendaurulangan Cutton buds antigen swab ini, itu artinya telah menghentikan penyebaran virus Covid19 yang mewabah ini.


"Ombudsman juga minta Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat," tandasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini