Nyambi Jual 1 Kg Sabu, Oknum Anggota Polsek Sunggal Ditangkap Polda Sumut

REDAKSI
Jumat, 30 April 2021 - 09:39
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Penagkapan.

Mediaapakabar.com
Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polsek Sunggal. Brigadir WWS diamankan atas dugaan kepemilikan 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual narkoba tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Brigadir WSS diketahui terlibat setelah sebelumnya menangkap dua kurir sabu. Kedua kurir tersebut mengaku memperoleh sabu-sabu seberat 1 kg dari Brigadir WSS, anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal.


“Berdasarkan pengakuan itu, Brigadir WSS diamankan,” ujar MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).


Menurut MP Nainggolan, kedua kurir yang ditangkap berinisial MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.


Pengungkapan bisnis narkoba itu setelah personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Supermall. Polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu.


Setelah diinterogasi polisi, keduanya mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS. Selanjutnya, Jumat (23/4/2021) petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap oknum Brigadir WSS. 


Polisi  juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Namun dari kediaman tersangka Brigadir WWS tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.


Saat diinterogasi, kata AKBP MP Nainggolan, Brigadir WSS mengakui kalau sabu-sabu tersebut diperolehnya dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.


Selanjutnya, pada pertengahan Maret 2021, Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli. Kemudian, Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Supermall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash, pada Kamis (22/4/2021).


Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.


Petugas menyita barang bukti sabu-sabu 1 kg dibungkus plastik merk Guanyinwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.


Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini