Menantu Ungkap Alasan Sembunyikan Keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi

REDAKSI
Rabu, 14 April 2021 - 13:54
kali dibaca
Ket Foto : Saksi Sidang Kasus Swab HRS, Rabu, 14 April 2021. (detik.com)


Mediaapakabar.comMenantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, terdakwa penyebaran hoax tes swab Habib Rizieq, mengungkapkan alasan keluarga tidak memberi tahu keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi Bogor. 

Hanif mengaku diam-diam merawat Habib Rizieq di RS Ummi untuk mencegah kerumunan terjadi di RS tersebut.


Hal itu diungkapkan Hanif dalam sidang lanjutan kasus swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Hanif-lah yang awalnya mengkonfirmasi Walikota Bima Arya terkait laporan swab Habib Rizieq.


Hanif mengaku dia telah mempersilahkan Bima Arya berkomunikasi ke pihak MER-C jika ingin tahu hasil swab Habib Rizieq. Bima pun membenarkan itu. Hanif juga menyampaikan dia tidak menghalangi Bima Arya terkait hasil tes swab Rizieq.


"Saat itu karena sudah swab, apakah saya persilakan Saudara tanya ke MER-C?" tanya Hanif ke Bima.


"Betul," jawab Bima.


"Berarti saya nggak menghalangi?" tanya Hanif lagi dan diamini Bima.


Hanif kemudian bertanya tentang alasan Bima Arya mengumumkan keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi. Menurut Bima, maksud dia menginformasikan keberadaan Habib Rizieq di RS Ummi itu karena dia tidak ingin merahasiakannya.


"Pertama, tidak dirahasiakan; kedua, memperhatikan protokol kesehatan," kata Bima Arya dilansir dari detikcom, 14 April 2021.


Hanif mengaku tidak sependapat dengan Bima Arya. Dia kemudian mengungkapkan alasan keluarga menyembunyikan keberadaan Habib Rizieq setelah acara di Petamburan, Jakarta Pusat, karena ingin mencegah adanya kerumunan di RS Ummi.


"Anda tahu menginformasikan ke publik tentang keberadaan beliau justru memancing kerumunan?" kata Hanif.


"Kalau diinformasikan, bisa mencegah," jawab Bima.


"Justru kami keluarga dari awal beliau dirawat tidak mengumumkan ke publik untuk cegah itu (kerumunan)," timpal Hanif.


Menurut Hanif, setelah Bima Arya menginformasikan keberadaan Habib Rizieq, banyak orang berdatangan ke rumah sakit ingin menjenguk Habib Rizieq. Karangan bunga juga berdatangan sehingga mengganggu aktivitas.


"Apa Saudara tahu setelah Saudara umumkan Kamis sore, Jumat pagi ada banyak karangan bunga sehingga mengganggu aktivitas warga, Saudara tahu?" kata Hanif dan dijawab 'tidak tahu' oleh Bima.


"Artinya tujuan Saudara baik supaya ada atensi tidak terjadi kerumunan, tetapi yang Saudara lakukan justru menimbulkan kerumunan," tambah Hanif.


Dalam sidang ini, Hanif Alatas duduk sebagai terdakwa bersama Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat. Hanif didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab dan Andi Tatat membuat onar karena menyiarkan hoax tes swab Habib Rizieq.


Atas perbuatannya, Muhammad Hanif Alatas didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana lebih subsider Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Dakwaan kedua Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ketiga Pasal 216 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini