MA Ubah Vonis Mati Boiman Terdakwa Kurir 56 Kg Sabu Jadi 17 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 27 April 2021 - 17:49
kali dibaca
Ket Foto : Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo saat diadili di Pengadilan Negeri Medan bebarapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo (56) satu dari lima terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 56 kilogram. Hukumannya diperingan menjadi 17 tahun penjara.

Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Lingkungan II Batang Kilat, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini. 


Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati SH membenarkan putusan MA terhadap kliennya.


"Benar. Kami menerima salinan putusan pada, Kamis 22 April 2021 lalu, bahwa klien kami Boiman divonis 17 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA," kata Tita Rosmawati SH, Selasa (27/04/2021).


Selain Boiman, kata Tita, kami juga telah mengajukan Kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto bin M. Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi. Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya.


"Namun, klien kami atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA. Sementara untuk terdakwa Sunarto, kami belum menerima putusan dari MA," sebut Tita Rosmawati SH. 


Sebelumnya, Boiman dan keempat terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid, Sunarto alias Narto bin M. Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi masing-masing dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. 


Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni terbukti telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 


Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum lima terdakwa dengan pidana mati. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan,.Nur Ainun. Selanjutnya, lima terdakwa menempuh upaya banding.


Di tingkat banding, para terdakwa justru dijatuhi pidana mati pada Kamis 16 April 2020. Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi para terdakwa mengajukan kasasi.


Mereka menilai hukuman itu sangatlah tinggi. Salah satu alasannya, Boiman hanya disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.

Ket Foto : Penasihat hukum terdakwa Boiman, Tita Rosmawati SH.

"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Atas putusan MA kami menanggapi sesuai memori kasasinya mengedepankan hak asasi untuk hidup. Diubahnya putusan PT Medan dari vonis mati menjadi 17 tahun, kami bersyukur bahwa terdakwa kami masih diberikan untuk hidup agar memperbaiki kesalahannya dan lebih berguna lagi untuk masyarakat," ujar Tita Rosmawati SH.


Mengutip dakwaan JPU Nur Ainun mengatakan kejadian bermula terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi lewat handphone dimana saat berada di Hotel Alam Sutera Palembang.


"Terdakwa Iskandar memberikan nomor ponselnya kepada terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung," ujar JPU Ainun.


Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi, yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan.


"Kemudian, terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut. Kemudian Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi, diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat," sebutnya.


Terdakwa Suhairi, lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.


Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.


Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.


"Selanjutnya, personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang," pungkas JPU Nur Ainun. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini