Mediaapakabar.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sibuluan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Parlindungan Simanullang (43) divonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara terkait kasus korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Parlindungan Simanullang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 22 April 2021.
Selain pidana penjara, majelis hakim membebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar digantikan 2 bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 299.327.863, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Juita Melati Batubara SH dari Shakara Mulia Keadilan menyatakan terima. "Kita terima putusan tersebut," katanya.
Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Panjaitan, yang meminta supaya terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU Juanda Panjaitan mengatakan kasus bermula saat adanya kesepakatan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sibuluan, kemudian ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sibuluan TA 2018 sebesar Rp1.022.933.000, termasuk sisa Anggaran Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II TA 2015 sebesar Rp.204.586.400.
Setelah dana desa dicairkan bersama dengan Bendahara Desa, terdakwa Parlindungan tidak memberikannya kepada Bendahara Desa.
Namun dipegang oleh terdakwa Sejumlah mata anggaran yang telah ditetapkan pada APBDes TA 2018 tidak direalisasikan dan kebanyakan dilakukan pekerjaan fiktif.
Diantaranya pajak yang belum disetor terdakwa, setelah dikurangi dengan pajak kegiatan fiktif dan kekurangan volume senilai Rp 51.190.863. Pekerjaan pembukaan jalan Ramba Ganjang sepanjang 159 m dengan anggaran senilai Rp 236.662.000.
Beberapa kegiatan memang dilaksanakan, namun terdapat kekurangan volume senilai Rp 121.475.000. Terdakwa juga melakukan pembelian alat kantor 1 kamera Rp 3 juta, seolah telah belanja untuk pamflet PKK senilai Rp 6 juta.
'Terdakwa melakukan pencairan anggaran kegiatan belanja modal pembelian 2 unit mesin babat senilai Rp 6 juta akan tetapi kegiatan pembelian tidak ada atau fiktif," kata JPU.
Selain itu, katanya terdapat kekurangan volume atas kegiatan pembangunan gedung PAUD dan mobiler dari nilai anggaran Rp 208.193.000. Terdakwa tidak melakukan pembelian mobilier senilai Rp.109.975.000.
Bahwa dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
"Akibat perbuatan terdakwa sesuai audit Inspektorat, menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah (Desa Sibuluan) sebesar Rp 299.327.863," pungkasnya. (MC/DAF)