Komplotan Pelaku Pencurian Baterai Tower PT Telkomsel Diringkus Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Rabu, 14 April 2021 - 15:43
kali dibaca
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Mediaapakabar.comSat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT. Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan enam orang pelaku masing masing berinisial AM alias Agus, AH, DA alias Dedek, SR, HR alias Bullah dan S alias Manto dan F (Belum Tertangkap).


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim saat menggelar Konferensi Pers terkait Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu, 14 April 2021.


Dijelaskan Kapolres, kasus bermula pada Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 01.00 WIB, para pelaku sepakat melakukan pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT. Telkomsel yang berlokasi di desa Bandar Tinggi Kecamatan  Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dengan  mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang dikemudikan tersangka Dedek.


"Kemudian, 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang dikemudikan tersangka Manto. Setelah tiba di lokasi, oleh tersangka Agus merusak kunci pintu pagar lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung Oksigen," ujar Kapolres.


Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka merusak kunci tempat penyimpanan Baterai Towernya lalu memecahkan semen pengikat seluruh Baterai Towernya.


"Setelah itu, memutuskan kabel Baterainya, lalu para tersangka memindahkan Baterai Towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck," sebut Kapolres.


Lanjut dikatakan Kapolres, sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan, kemudian baterai towernya di jual ke Desa Pematang Seleng yakni ketempat tersangka Irvan dan Nando dengan harga sebesar Rp8 ribu per kilogram dengan berat seluruhnya 1.080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000


"Yang mana uangnya diterima para tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp500 ribu. Kecuali tersangka Manto mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu. Atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT. Telkomsel dirugikan sebesar Rp. 108.000.000," kata Kapolres.


Kapolres mengatakan adapun barang Bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 buah Gembok, 1 Unit Mobil Dump Truk Warna kuning, 1 Mobil Toyota Avanza, 1 buah tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG 


Kemudian, 1 Set komplit Selang Las Karbit, 1 Martil, 1 Buah tang, 1 Obeng, 1 buah Kunci Sok ukuran 10, 1 Ring ukuran 12, 2 buah besi ulir dengan Panjang masing-masing kurang lebih 1 meter, 1 Buah besi Per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.


"Atas perbuatan para tersangka dikenakanan Pasar 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHPidana juga dipersangkakan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak dan Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini