Ketua KAMI Medan Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Menilai Khairi Amri Lakukan Penghasutan

REDAKSI
Rabu, 28 April 2021 - 21:58
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Sutanto (kiri) dan Terdakwa Khairi Amri (kanan bawah) saat mendengarkan tuntutan secara virtual.

Mediaapakabar.com
Ketua Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Sutanto di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 28 April 2021.

JPU menilai terdakwa Khairi Amri terbukti menghasut supaya melakukan perbuatan pidana terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).


“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Khairi Amri selama 2 tahun,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021).


Dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkan, terdakwa Khairi tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan Khairi juga memicu timbulnya tindak pidana lain.


“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujar JPU Arief.


JPU menilai, perbuatan Khairi terbukti melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Yakni menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang.


Sementara itu, tiga terdakwa lain yang merupakan anggota KAMI Medan dituntut berbeda. Terdakwa Wahyu Rasasi Putri dituntut selama 1 tahun penjara. Sedangkan Novita Zahara dan Juliana dituntut masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.


“Ketiga terdakwa juga dituntut agar membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas JPU.


Perbuatan ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.


Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta waktu sepekan untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Selanjutnya, Hakim Ketua, Tengku Oyong menunda sidang hingga Rabu (5/5/2021) mendatang.


Dalam dakwaan Tim JPU Nur Ainun dan Arief Susanto, Umriani dan Nur Ainun, pada akhir September 2020, terdakwa Ir Khairi Amri telah berinisiatif untuk membentuk komunitas KAMI Medan secara independen. Seperti KAMI yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo selaku mantan Panglima TNI meskipun keduanya tidak berkaitan.


Dalam rangka pembentukan itu, Khairi Amri berinisiatif membuat Grup WhatsApp yang menamakan diri KAMI Medan dan beranggotakan 70 orang terdiri dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga.


Maraknya aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia berkaitan dengan penolakan rencana pengesahaan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh Pemerintah telah menjadi bahan perbincangan dalam Grup WhatsApp KAMI Medan.


Khairi Amri mendukung adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh mahasiswa di Medan pada tanggal 8 Oktober 2020 di depan Kantor DPRD Sumut. Selain itu, Khairi Amri menyampaikan pesan kepada sesama anggota Grup Whatsapp dengan memposting kalimat: ‘Bagi kawan-kawan yang akan mengikuti AKSI DEMO di DPRD SUMUT, carilah titik kumpul yang aman dan jangan terpisah dari kawan kawan’.


“Khairi Amri yang juga berencana akan mengikuti aksi tersebut menyatakan rasa kebenciannya terhadap golongan tertentu yakni anggota Polri,” sambung Umriani. Khairi Amri memposting di Grup Whatsap pada jam 07.41 WIB dengan kalimat:


‘Gawat x ah… Wercok ini… Baru lagi saya dapat telpon mengingatkan,,, kalau KAMI dan PETA jangan turun aksi…. Paranoid ini saya pikir…  Bahkan melarang saya hadir ke sana… Saya jawab…. Kelen aja lah yang jangan kesana…. Aku kerja dan cari makan di gedung DPRD SUMUT sejak 2004’. Postingan ini diteruskan ke orang lain yang bunyinya:


"Yg penting KAMI dan PETA tdk ikut2an’ yang diikuti postingan dari kalimat Khairi Amri sendiri (emoji/gambar jari tangan menunjukkan pesan ke atas) ini WA-nya. “Di mana, postingan pesan kalimat tersebut telah ditujukan kepada seluruh anggota Grup WhatsApp KAMI Medan dengan maksud agar turut membenci atau memusuhi Polri."


Wercok merupakan singkatan dari wereng coklat yang ditujukan Khairi Amri untuk polisi. Supaya anggota Grup WhatsApp tidak takut terhadap larangan polisi untuk melakukan aksi unjuk rasa. Selain Polri, terdakwa juga memposting yang menghina DPR. Postingan Khairi Amri bermaksud merubah pola pikir sekaligus mengajak atau mempengaruhi anggota grup tersebut agar membenci kelompok golongan tertentu yakni DPR.


Dalam aksi unjuk rasa itu, terdakwa yang berada di tengah-tengah massa dengan suara lantang dan keras telah meneriakkan kalimat: ‘LEMPARI POLISI, ANJING POLISI, DPR PENGKHIANAT RAKYAT, TOLAK OMNIBUS LAW !’. Khairi Amri telah menyadari sepenuhnya bahwa teriakan tersebut bersifat provokatif agar massa melakukan pelemparan kepada polisi dan menebarkan kebencian terhadap anggota DPR.


Akibat kericuhan tersebut, terjadi kerusakan Kantor DPRD dan luka-luka polisi. Bahkan, saat membubarkan diri dan melintas di Jalan Sekip Simpang Jalan Mangaan, massa telah melakukan pengrusakan serta pembakaran satu unit mobil Nissan Terrano warna silver milik RS Bhayangkara Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini