Ketua FUI Kota Medan Jadi Tersangka Pembubaran Kuda Lumping

REDAKSI
Selasa, 13 April 2021 - 21:31
kali dibaca
Ket Foto : Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.


Mediaapakabar.comPihak Kepolisian menetapkan 10 tersangka dalam kasus paksa pembubaran pertunjukan Kuda Lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat, 2 April 2021, lalu. 

Dari 10 tersangka, salah satunya adalah Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan berinisial N.


Hal itu dibenarkan oleh Ketua FUI Sumatera Utara, Indra Suheri, kepada wartawan di Medan, Selasa, 13 April 2021. Ia mengatakan N ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, Jumat, 9 April 2021.


"Benar, hari Jumat ba’da Ashar (dibawa polisi)," kata Indra Suheri.


Selain Nursarianto, polisi juga menangkap dan menahan 9 anggota FUI lainnya.


Sementara itu, untuk membantu yang bersangkutan, Indra Suheri mengatakan organisasinya sudah membentuk tim hukum yang terdiri dari beberapa lembaga-lembaga. Mulai dari Romo Centre, Ladui MUI dan lainnya.


“Semua sudah bergabung dalam tim hukum dalam upaya untuk melakukan langkah yang terbaik," kata Indra Suheri dilansir dari VIVA.


Indra Suheri mengungkapkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum lebih mengedepan proses kekeluargaan. Ketimbang proses hukum, apalagi ini sudah masuk bulan Ramadhan.


"Kurang lebih sama dari kedua pihak, sebagai orang yang punya moralitas dan rasa kekeluargaan, seyogyanya dalam menyambut Ramadhan umat Islam bisa saling memaafkan. Sembari belajar dari pengalaman untuk lebih berhati-hati, menahan diri dan lebih bersabar dalam menjaga semangat persatuan di tengah perbedaan," kata Indra Suheri.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi tidak membantah dari 10 anggota FUI ditangkap dan ditahan. Salah satunya N.


"(Benar) kalau tidak salah itu," kata Hadi.


Hadi mengatakan kepolisian juga tengah memproses laporan dari FUI. “Pastinya laporan itu akan kita tindak lanjuti semua lah. Kan kita berproses dalam penyelidikan," kata Hadi. (VC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini