Ketua DPC Granat Simalungun Minta Keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Memberantas Peredaran Narkoba

REDAKSI
Kamis, 15 April 2021 - 11:31
kali dibaca
Ketua DPC Granat Simalungun Minta Keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam Memberantas Peredaran Narkoba.


Mediaapakabar.com - Masalah penyalahgunaan peredaran gelap narkoba mempunyai dimensi kompleks dan luas baik dari sudut medis, kesehatan jiwa, maupun psikososial dikarenakan pengguna narkoba dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat bahkan sangat dapat menjadikan ancaman langsung maupun tidak langsung bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan Bangsa dan Negara.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Simalungun dr. H. Jimmy Gultom mengikuti kegiatan deklarasi tolak narkoba menuju Sumut Bersinar secara virtual, Rabu (14/04/2021) malam.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SH, 
Kapolres Simalungun diwakili Wakapolres Simalungun Kompol Efianto, Bupati Simalungun diwakili oleh Kadis Perhubungan Simalungun Ronny Butar-Butar, Mewakili Kajari Simalungun, Ketua  MUI Kabupaten Simalungun H.Abdul Halim Lubis dan yang mewakili Ketua FKUB.

Acara kegiatan itupun berlangsung khidmat dan tetap mematuhi serta menaati aturan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun Jalan Asahan Siantar.

Ketua Dpc Granat Simalungun 
dr.H. Jimmy Gultom mengharapkan keseriusan melalui kerja karya yang nyata kepada Stakeholder, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, Perusahaan Perusahaan swasta dan BUMN di wilayah Kabupaten Simalungun untuk dapat bersinergi.

"Dalam melakukan berbagai upaya- upaya pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap tanpa mengurangi, apalagi sampai menghilangkan penindakan pemberantasan terhadap para bandar dan pengedar sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 - 2024," ujar dr. Jimmy.

Karena, sambung Jimmy, peredaran gelap narkoba tidak mengenal batas usia, profesi, jabatan serta tingkat perekonomian seseorang, sebab semua orang dapat menjadi korban penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

Peraturan daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi  pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sudah terbit.

"Maka dalam hal ini, Granat Simalungun dan seluruh orang tua masyarakat Kabupaten Simalungun yang mempunyai anak anak di usia pelajar dan mahasiswa menanti-nantikan keseriusan Stakeholder untuk segera mewujudkan dan juga peraturan daerah kabupaten Simalungun tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," sebut dr. Jimmy.

Lanjut dikatakan dr. Jimmy, karena Bapak Presiden Jokowi sudah menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia yang
semakin parah.

"Pak Jokowi menegaskan Indonesia sudah masuk level darurat narkoba dan semuanya harus kerja sama dan berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkoba. Jangan kita menganggap remeh peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini," tandasnya. (MC/Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini