Kemenkumham RI Patenkan Logo Milik LPAI

REDAKSI
Jumat, 02 April 2021 - 19:14
kali dibaca
Ket Foto : Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut.


Mediaapakabar.comKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi memutuskan hak paten merek dan logo serta atribut kelembagaan menjadi milik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang secara resmi dalam sertifikat yang dikeluarkan Kemenkumham RI melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr. Freddy Harris, SH, LL.M, ACCS.


"Lembaga Perlindungan Anak Indonesia telah menerima secara resmi sertifikat merek LPAI dari bapak Nofli, Bc.IP., S. Sos, S.H dan M. Sidi selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI pada desember akhir 2020 lalu," sebut Ketua LPAI Sumut, Drs. John Edward Hutajulu kepada wartawan, Jum'at (2/4/2021) di kantor LPAI Sumut di Jalan HM Yamin, Kota Medan.


Edward menjelaskan, berkaitan hak paten logo tersebut sebelumnya LPAI telah mengajukan pendaftaran sejak 3 juni 2017 lalu yang teregister sesuai nomor, Kemenkumham ; IDM00791415. Setelah melalui serangkaian proses yang cukup panjang, hak paten logo kelembagaan LPAI kemudian dipatenkan dengan penerbitan sertifikat pada tanggal 23 juli 2020 lalu.


"Ini merupakan kado indah bagi LPAI, artinya dengan demikian LPAI lah satu-satunya lembaga perlindungan anak yang berhak atas semua penggunaan merek dan logo yang selama ini juga kerap digunakan pihak lain.


Lebih jauh ditambahkannya, dengan adanya sertifikat tersebut maka nama dan logo LPAI telah diakui secara resmi dan legal oleh pemerintah. "Terlebih LPAI sebagai lembaga independen yang aktif dalam kegiatan pemenuhan hak-hak anak tersebar di 34 Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia," pungkasnya. 


Pada kesempatan yang sama Ketua Dewan Pengawas LPAI Sumut, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH menambahkan, legalitas logo tersebut telah menjadi bagian dari identitas resmi LPAI yang hanya melekat pada satu lembaga perlindungan anak dalam hal ini LPAI.


"Artinya logo LPAI hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI serta LPA maupun LPAI yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Di luar ketentuan SK dari LPAI, maka tidak diperkenankan untuk dipergunakan baik secara individu maupun lembaga lain sejenis tanpa izin dari LPAI," imbuh Darmawan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini