Kasus Dugaan Suap, Wali Kota Tanjung Balai Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSI
Jumat, 23 April 2021 - 00:17
kali dibaca
Ket Foto: Konferensi pers penetapan tersangka suap di Tanjung Balai, Kamis (22/4/2021).

Mediaapakabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya dari unsur Polri bernama Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Stefanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Selain Stefanus, KPK juga menjerat Walikota Tanjung Balai, M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.


"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.


Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK, sedangkan Maskur Husain merupakan seorang pengacara.


Firli mengatakan, KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.


Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Sementara itu, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. 


Pengumunan tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan. (MC/Red).


Share:
Komentar

Berita Terkini