Kasus Dugaan Penipuan Pembelian 5.755 Ekor Ayam, Hakim Tegur PH Terdakwa H. Ahmad

REDAKSI
Kamis, 01 April 2021 - 12:45
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa H. Ahmad didampingin penasihat hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com - Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp.227.160.100 atas nama terdakwa H. Ahmad (58) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan kembali digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. 

Kali ini, sidang yang beragendakan keterangan saksi meringankan, dua saksi dihadirkan yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terdakwa Ahmad.

Dalam keterangannya, Jefri mengatakan bahwa ayahnya yakni terdakwa Ahmad bekerjasama dengan korban Ahok sejak tahun 2015. 

Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, Jefri mengaku dirinya yang mengambil DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) dan 11 DO itu sudah dibayarkan oleh terdakwa Ahmad. "Setahu saya, 11 DO tersebut semua telah dibayarkan oleh Pak Ahmad," akunya.

Sementara itu, ketika saksi Katip ditanya penasihat hukum terdakwa terkait 11 DO yang dituduhkan tidak dibayar oleh terdakwa Ahmad kepada korban Ahok. Dengan santainya, saksi Katip menjawab sudah dibayarkan. "Semua sudah dibayar," katanya, Kamis, 01 April  2021.

Mendengar hal itu, hakim anggota Tengku Oyong langsung bertanya kepada saksi. "Saudara bilang semua sudah dibayar. Saudara tau yang mana aja DO 11 itu, saudara ingat, tau nomornya yang dimaksud. Jangan kamu sembarangan jawab saja," cetus hakim Tengku Oyong.

"Tadi PH tanya tentang 11 DO itu, jadi saya tanya kamu, tau gak DO yang bermasalah itu," kata hakim. "Tidak majelis," ujar saksi.

"Makanya, pak pengacara gak usah digiring seperti opini, ini kita minta faktanya jangan dibuat opini. Saudara saksi, kalau kamu gak tau bilang gak tau," tegur hakim Tengku Oyong.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku setiap terdakwa Ahmad membeli ayam, dirinya mengaku yang mengantarkan transaksi pembayaran ke pak Ahok.

"Kamu kan yang bayar, kamu tau transaksi yang mana yang dibayar itu," tanya majelis hakim. "Ya, saya tidak tahu," jawab saksi kembali.


Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dalam dakwaan JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan kasus bermula sejak tanggal 15 Agustus 2019 hingga tanggal 09 September 2019 terdakwa Ahmad melakukan pembelian ayam potong melalui saksi korban Abdul Rahim alias Ahok sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 11 hari senilai Rp.227.160.100, di Kantor PT. Karya Semangat Mandiri di Jalan Nibung II No. 43-45 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru Kota Medan.

"Dari 13 kali pembelian dalam kurun waktu 11 hari yakni pembelian pertama pada tanggal 15 Agustus 2019 sampai pembelian terakhir di tanggal 09 September 2019 dengan total 5.755 ekor ayam dengan harga total Rp  Rp.227.160.100, terdakwa Ahmad belum melakukan pembayaran kepada korban Ahok," kata JPU Evi Yanti.

Dikarenakan, sambung JPU, terdakwa meminta tolong kepada korban Ahok untuk diberikan waktu dikarenakan terdakwa Ahmad sedang mengalami masalah keuangan dan akan melakukan pembayaran sekaligus di awal bulan September 2019.

"Terdakwa berjanji akan membayar semua pembelian ayam ketika rumah terdakwa berhasil menjual rumahnya dan juga mobil Pajero Sport warna silver gold miliknya," kata JPU Evi Yanti Panggabean.

Mendengar hal itu, korban yang sudah kenal dengan terdakwa dan merupakan langganan, sehingga korban percaya dengan kata-kata terdakwa tersebut dan tetap memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) kepada terdakwa hingga awal bulan September 2019 sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban.

Kemudian, pada awal bulan September 2019, saksi korban masih ada memberikan DO tersebut sebanyak 2 kali. Namun terdakwa tidak juga melakukan pembayaran atas pembelian ayam tersebut kepada korban.

Sehingga, korban menyetop dan tidak memberikan lagi DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) kepada terdakwa, namun terdakwa masih tidak ada melakukan pembayaran atas pembelian ayam potong sebanyak 13 kali.

"Yang mana korban sudah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT. Karya Semangat Mandiri terhadap 13 lembar DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) yang diminta oleh terdakwa tersebut," kata JPU.

Bahwa sistem pembelian atau pemesanan ayam potong oleh terdakwa kepada korban yakni dimana setiap memesan atau membeli ayam terdakwa menghubungi korban.

Kemudian berjumpa di Kantor PT. Karya Semangat Mandiri di Jalan Nibung, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Yang mana sebenarnya yang mempunyai ternak ayam Potong untuk dijual tersebut adalah PT. Karya Semangat Mandiri.

Sedangkan korban adalah konsumen di PT. Karya Semangat Mandiri tersebut jadi setiap terdakwa hendak membeli ayam potong untuk dijual kembali, maka harus melalui korban, karena untuk bisa memesan atau membeli ayam dari PT. Karya Semangat Mandiri tersebut harus sudah menjadi pelanggan dan harus memberikan deposit kepada PT. Karya Semangat Mandiri. 

Sehingga setiap membeli ayam potong tersebut terdakwa harus datang ke kantor PT. Karya Semangat Mandiri tersebut bersama-sama dengan saksi korban.

Kemudian oleh pihak PT. Karya Semangat Mandiri memberikan DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) atas nama saksi korban, lalu dengan membawa DO tersebut terdakwa bisa pergi ke kandang tempat peternakan ayam sesuai dengan yang tertera di DO tersebut. 

Sementara harga ayam potong tersebut, korban jual kepada terdakwa berdasarkan berat timbangannya bukan dari jumlah ayamnya. Namun untuk pengambilan ayam di kandang peternakan tersebut dibuatkan DO untuk berapa ekor ayam yang dibeli oleh terdakwa. 

"Dan setelah ayam tersebut ditangkap lalu dilakukan penimbangan terhadap ayam yang dibeli tersebut. yang mana harga ayam potong tersebut korban jual kepada terdakwa adalah harganya bervariasi antara Rp.18.700 hingga Rp.20.200 per kilonya," kata JPU.

Sedangkan sistem pembayarannya, saksi korban yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar setiap DO yang dibeli oleh terdakwa tersebut kepada PT. Karya Semangat Mandiri, dengan waktu pembayaran selama satu hari atau keesokan harinya setelah korban mengambil DO dari PT. Karya Semangat Mandiri tersebut. 

Demikian juga kepada terdakwa, korban memberikan waktu selama 1 hari, yang mana pembelian ayam pada hari ini harus dibayar keesokan harinya oleh terdakwa kepada korban.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 227.160.100. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana Subs Pasal  372 KUHPidana," pungkas JPU Evi Yanti Panggabean. (MC/DF)
Share:
Komentar

Berita Terkini