Kasus Dugaan KDRT, Hakim Tegur Saksi Korban Arinda : Jangan Bersandiwara di Pengadilan

REDAKSI
Jumat, 02 April 2021 - 16:39
kali dibaca
Ket Foto : Saksi Korban saat disumpah sebelum memberikan keterangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.comSidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Dede James berlangsung panas di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, sidang yang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan saksi Korban yakni Arinda Jayanti yang merupakan istri Dede sempat membuat ketua majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu naik pitam.


Hal tersebut bermula saat Arinda menjelaskan kronologi ia dipukul oleh suaminya Dede. Dikatakan saksi, saat itu ayah Arinda yang sudah sejak lama tidak menyetujui hubungan mereka ingin berkunjung ke kediamannya yang ada di Medan. 


Namun Arinda menyuruh suaminya untuk menunggu di kamar saja, hingga pertengkaran antar mereka pun terjadi.


"Dia marah menampar muka saya, satu kali sampai terjatuh," katanya.


Tidak hanya itu, Arinda pun mengaku pernah dicekik oleh suaminya yang juga merupakan seorang pemakai narkoba.


Hakim Mery pun lantas menyuruh terdakwa bersalaman meminta maaf kepada isterinya, namun Arinda pun tampak enggan bersalaman dengan suaminya itu, sehingga hakim pun menegurnya.


"Kalau kayak gitu, nanti dosa di kamu lo, berarti kamu nggak benar-benar ikhlas. Kalau ikhlas begitu ya dimaafin," kata hakim Merry Donna.


Lantas setelah mendengar kesaksian Arinda, hakim pun menanyakan kepada terdakwa yang turut hadir ke persidangan.


"Apa benar yang dibilang istrimu itu?," tanya hakim


Lantas terdakwa pun mengakui sempat memukul istrinya karena saat itu, katanya istrinya juga sempat menghina orangtuanya.


Meski demikian ia membantah beberapa pernyataan istrinya, dikatakannya ia beralih lagi menggunakan narkoba tahun 2019 karena mengaku stres kerap dituduh oleh istrinya main perempuan.


"Saya ada komunitas, setiap saya keluar dituduh main perempuan, bahkan untuk konsultasi dengan pekerja sekalipun saya tidak dibolehkan, saya dituduh terus makanya saya kembali (pakai narkoba), kalau cekik nggak ada," katanya.


Selain itu, ia juga mengungkapkan kalau ia terpaksa menjual mobilnya. Setelah dijual, istrinya pun memasukkannya ke rehabilitasi, dan saat keluar ia mengaku sudah tidak memiliki apapun.


"Posisi saya lagi tidur, itu terjadi jam 9 malam, saya diangkut, gak ada yang menolong saya saat itu dan saya direhabilitasi selama 2 bulan. Pulangnya semua tabungan saya cek udah nggak ada," katanya.


Selanjutnya terdakwa pun mengaku selama 9 tahun berumah tangga tidak melakukan kekerasan pada istrinya, dan dalam perkara yang tengah dijalani saat ini saat itu ia mengaku menampar istrinya 1 kali.


Lantas mendengar semua kronologi yang dijelaskan oleh terdakwa hakim pun kaget, sebab terkuak pula fakta lain kalau ponsel terdakwa rupanya ditahan di kantor polisi sebagai barang bukti kasus perzinahan. Sehingga membuat hakim kaget.


"Kamu ada berapa laporan sih, ke suami kamu," tanya hakim pada istrinya.


Lalu dijawab oleh Arina ada KDRT dan Perzinahan. 


Mendengar hal itu, lantas majelis hakim pun mengaku tak habis pikir dengan perilaku sang istri.


"Kamu harus bercermin juga sama dirimu, dia (terdakwa-red) sudah berhenti memakai narkoba kamu jerumuskan lagi dia ke rehabilitasi, jangan bersandiwara di Pengadilan, benci kali aku kalau orang bersandiwara di Pengadilan," kata Majelis Hakim Merry Donna.


"Lihat lakimu ini mobil dijual, uangnya lenyap, hp-nya di kantor polisi barang bukti kasus perzinahan. Jadi mau kau matikan berarti suamimu ini kan, zina dilaporkan, rehabilitas kau masukkan dia, habis itu KDRT-nya kau masukkan lagi, itukan ngeri udah 9 tahun kalian berumah tangga," cetus hakim Mery Donna, Rabu 31 Maret 2021.


Hakim pun lantas menasehati istri terdakwa, apabila sudah tidak saling mencintai sebaiknya bercerai, tanpa melakukan trik-trik lain. 


"Kalau udah nggak cocok, cerai, nggak usah buat trik-trik, salah perbuatan kayak gitu, nggak manusiawi. Di mata hakim kamu jadi jelek. Kalau dilihat dari penampilan kalian, dia (terdakwa) yang  terlihat tidak sehat kok, kamu Ayu, bagus penampilanmu, lakimu ini lihat, kayak tukang becak. Padahal dia udah berusaha buka toko roti," kata hakim.


Lantas, hakim pun kembali menegaskan apa betul terdakwa menampar isterinya satu kali, dan terdakwa pun membenarkannya. "Betul majelis," katanya.


Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim yang diketuai Merry Donna menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini