Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu, 5 Pegawai Kimia Farma Jadi Tersangka

REDAKSI
Kamis, 29 April 2021 - 20:38
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang. (Antara).

Mediaapakabar.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

"Adapun kelima tersangka yakni masing-masing berinisial PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) petang.


Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stik rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. 


"Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan," jelasnya.


Lanjut dikatakannya, selain itu praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar. "Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," kata Panca.


Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan. Harusnya stik itu dipatahkan setelah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali. 


"Atas perbuatan kelima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini