Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media

REDAKSI
Selasa, 06 April 2021 - 21:50
kali dibaca
Ket Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (INT)

Mediaapakabar.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas kegaduhan yang timbul pasca penerbitan surat telegram terkait kegiatan kehumasan di Korps Bhayangkara. Diketahui, salah satu poin dalam surat telegram itu memuat frasa 'larangan bagi media' untuk menampilkan kekerasan atau arogansi aparat saat bertugas.

"Sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Listyo Sigit kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).


Menurut dia, telegram tersebut semula diusung untuk membuat jajaran anggota kepolisian di bawahnya tidak bersikap arogan. Sehingga, kata dia, mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


Awalnya, mantan Kabareskrim itu mengaku ingin pula mewanti-wanti anggota agar dapat bertindak tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.


"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ucap pria yang pula dikenal sebagai mantan ajudan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.


Hal itu, kata dia, tak lepas dari gerak-gerik perilaku anggota yang selalu dipelototi masyarakat.


Oleh sebab itu, kata dia, perbuatan satu oknum polisi dapat merusak citra Korps Bhayangkara secara keseluruhan. Oleh sebab itu, telegram tersebut semua ingin memperbaiki kerja kepolisian.


"Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media," kata Listyo dilansir dari CNNIndonesia.com.


Pada kenyataannya, penerbitan telegram tersebut justru menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan masyarakat. Dia menegaskan telegram itu tak memuat pelarangan media untuk meliput arogansi polisi di lapangan.


Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.


"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis," kata dia.


Oleh sebab itu, dia pun langsung meminta agar telegram tersebut dikoreksi. Pasalnya, kata dia, Polri masih memerlukan kritik dari seluruh elemen masyarakat


"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.


Sebagai informasi, telegram tersebut dicabut tak sampai 24 jam berlalu usai diterbitkan. Pertama kali, Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono meneken telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 pada Senin (5/4/2021).


Keesokan harinya, telegram itu tersebar dan menjadi perbincangan publik. Kritik tersebut kemudian melahirkan telegram baru yang isinya mencabut telegram sebelumnya. (CNNI/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini