JPU Kejatisu Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Perkara Dugaan Pembunuhan Asiong Ditunda

REDAKSI
Jumat, 23 April 2021 - 20:39
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango saat menjalani sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat 23 April 2021.

Mediaapakabar.com
Sidang perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28) dengan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) kembali ditunda hingga pekan depan, Jumat 30 April mendatang.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali belum bisa menghadirkan saksi di persidangan. Padahal menurut jadwal, agenda sidang hari mendengarkan keterangan dari Dani selaku saksi fakta dalam perkara ini.


"Maaf majelis hakim, kami belum bisa menghadirkan saksi, kami sudah mencoba mendatangi rumah saksi, namun saksi tidak berada di kediamannya. Kami juga ada menerima surat pernyataan dari saksi Dani bahwa dirinya (saksi-red) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU Aisyah kepada majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.


Menanggapi hal itu, majelis hakim Jarihat mengatakan bagaimana bisa saksi tidak bersedia memberikan keterangan. Coba sini saya lihat surat pernyataan saksi. 


"Saksi wajib hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan," cetus hakim Jarihat kepada JPU.


"Maaf majelis hakim, kami meminta waktu, dan kami ingin mengajukan untuk persidangan depan agendanya saksi mahkota terlebih dahulu, sembari menunggu saksi Dani dihadirkan," pinta JPU.


Menyikapi hal itu, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi mahkota sembari mengatakan saksi Dani wajib dihadirkan di Persidangan.


Sementara itu, di luar persidangan JPU Aisyah ketika dikonfirmasi terkait tidak hadirnya saksi dan surat pernyataan saksi tidak berkenan hadir di persidangan, JPU tak berkenan memberikan komentar.


"Maaf ya, kalau mau konfirmasi langsung ke Kantor saja," ujarnya sembari berjalan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan.


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan kalau saksi membuat surat pernyataan untuk tidak mau memberikan keterangan di persidangan itu sah-sah saja, itu hak dia. 


"Tetapi, Jaksa harus tetap berupaya memanggil saksi ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP yang ada di berkas perkara kasus pembunuhan tersebut," tegas mantan Kasi Pidum Binjai ini.


"Jaksa harus menghadirkan saksi sesuai BAP yang ada di berkas Perkara untuk mempertanggung jawabkan di persidangan," tambahnya.


Ketika ditanya terkait surat pernyataan saksi yang telah diterima oleh JPU, Sumanggar mengatakan mungkin saja surat itu diterima dari keluarga saksi, bisa dari pengacaranya. Berarti kan JPU belum ketemu sama yang bersangkutan.


"Intinya, JPU harus tetap menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya di dalam Persidangan untuk mempertanggung jawabkan BAP dalam perkara kasus pembunuhan tersebut," ujar Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar.


Mengutip dakwaan JPU Anita dan Anwar Ketaren, menjelaskan kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.


"Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu," ujar JPU.


Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, 


"Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus". 


"Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersama di The Cube," jelas JPU.


Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut. 


Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.


"Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil," ungkap JPU.


Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.


Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan". 


"Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai," cetus jaksa. 


Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, "Tidak tau bang". 


Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan. 


"Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan," beber JPU. 


Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut. 


Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. 


Para terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini