Jadi Tersangka, Walikota Tanjung Balai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi

REDAKSI
Sabtu, 24 April 2021 - 21:21
kali dibaca
Ket Foto : Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com)

Mediaapakabar.com
Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Tanjung Balai akibat kasus korupsi yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Penyampaian maaf itu, disampaikan Syahrial saat digiring oleh pengawal tahanan dengan tangan terborgol dan memakai rompi oranye khas tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.


"Ya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjung Balai, (korupsi) yang sudah saya lakukan," ungkap Syahrial di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (24/4/2021).


Syahrial mengklaim akan membantu penyidik KPK untuk membantu membongkar kasus korupsi yang kini menjeratnya tersebut.


"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," tutup Syahrial.


Dalam kasus ini, M. Syahrial memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stefanus Robin Pattuju untuk dapat menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap Syahrial di Tanjung Balai agar tidak naik di tahap penyidikan.


Adapun aktor yang mempertemukan Stefanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus dI Tanjung Balai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.


Itu pertemuan awal terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020.


"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK


Selain Syahrial dan Stefanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka. Untuk Stefanus dan Maskur sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (22/4/2021).


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini