Jadi Perantara Jual Beli-Sabu 1 Kg, Mahasiswa Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

REDAKSI
Selasa, 20 April 2021 - 12:29
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Seorang mahasiswa asal Medan Tuntutan, Muhammad Taufik Ramadhan (25) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 1 kilogram dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/04/2021).


JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram," ujar JPU Rotua.


Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. 


"Sedangkan hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar JPU Rotua.


Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Mengutip dakwaan JPU Rotua Hutabarat mengatakan kasus bermula pada Kamis tanggal 05 November 2020 sekira pukul 19.30 WIB, saat  terdakwa sedang tiduran lalu tiba-tiba Teguh (DPO) mengajak terdakwa Taufiq keluar jalan-jalan.


"Lalu terdakwa menjawab “mau ke mana bang”, lalu Teguh menjawab “ayolah keluar bentar temani abang”, lalu terdakwa menjawab “mau ngapain bang”, lalu Teguh menjawab “ayolah”, lalu terdakwa beserta Teguh langsung pergi ke Jalan Flamboyan Medan," kata JPU saat membacakan dakwaan.


Sesampainya di tempat tersebut Teguh menghubungi terdakwa Muhammad Reza (berkas terpisah), setelah bertemu Teguh mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu  dan langsung menyerahkan sabu itu pada Reza.


Setelah itu terdakwa bertanya kepada Teguh berapa banyak sabu yang diberikan, lalu Teguh menjawab 2 kg, dan yang ia serahkan 1 kg. Selanjutnya terdakwa Taufiq beserta Teguh langsung pulang ke rumah.


Saat terdakwa sedang di rumah tiba-tiba datang petugas Polisi langsung menangkap terdakwa, sedangkan Teguh berhasil kabur dari rumah, lalu petugas Polisi  menginterogasi terdakwa dan mengatakan hanya itu barang sabu yang diserahkannya kepada Muhammad Reza.


"Kemudian terdakwa bersama dengan Muhammad Reza (berkas terpisah) beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," pungkas JPU Rotua Hutabarat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini