Jadi Perantara Jual-Beli 2 Ribu Butir Ekstasi, Pria Asal Tanjung Balai Divonis 9 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 22 April 2021 - 19:10
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan saat membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Ahmad Dhairobi alias Robi (27) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Pasalnya, warga Jalan H.M. Yamin, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini terbukti bersalah menjadi perantara jual beli 2 ribu butir ekstasi.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujar majelis hakim Dahlia Panjaitan.



Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan," tandasnya. 


Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika menyatakan pikir-pikir. 


Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Robi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


Mengutip surat dakwaan JPU mengatakan kasus bermula pada 15 Oktober 2020, saat itu dua anggota kepolisian yang menyamar menghubungi Ahmad Dhairobi, untuk membeli 1.000 butir ekstasi. Terdakwa Robi kemudian bertemu dengan kedua polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut.


Saat itu, petugas meminta agar terdakwa Robi menyiapkan 2 ribu butir ekstasi dengan uang cas. Tergiur dengan uang cas, terdakwa Robi kemudian setuju dan ekstasi dijanjikan esok harinya. Setelahnya, terdakwa Robi menghubungi Mukmin Mulyadi (DPO) mengatakan ada calon pembeli yang memesan 2 ribu ekstasi. 


Kemudian, terdakwa Robi menemui Mukmin di sebuah gudang yang terletak di Jalan  Sudirman Tanjungbalai. Dari hasil pembicaraan, 2 ribu butir ekstasi ternyata milik terdakwa Gimin Simatupang. Setelah itu, Gimin menyerahkan 2 ribu butir ekstasi itu kepada Mukmin disebuah gudang. 


Kemudian, petugas yang menyamar kembali menghubungi Robi dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Batutujuh. Setelah bertemu, Mulyadi yang memegang barang haram tersebut meminta agar Robi membawa calon pembeli itu ke sebuah tempat pembuangan akhir (TPA). 


Setelah tiba dilokasi, Robi lantas menemui calon pembeli yang berada didalam mobil. Sementata Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. 


Setelah menyerahkan plastik berisikan ekstasi, petugas langsung menangkap Robi. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin dan berhasil menangkap Gimin sementara Mukmin berhasil kabur.  (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini