Ingat! Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Tarik Barang dari Debitur

REDAKSI
Sabtu, 24 April 2021 - 17:50
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Debt Collector. (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)

Mediaapakabar.com
Kasus debt collector atau penagih utang mengambil paksa barang debitur masih sering didengar. Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hal semacam itu tak dibenarkan oleh hukum. Debt collector dilarang asal mengambil barang dari tangan debitur.

"Debt collector tidak berhak menyita barang, debt collector tidak berhak datang ke tempat untuk menyita barang walaupun barang itu sudah fidusia. Sudah ada regulasi yang mengaturnya bahwasanya jika debt collector melakukan penagihan harus didampingi oleh polisi yang mempunyai surat tugas, jadi tidak bisa lagi sembarangan," ujar Ketua Komisi BPKN Rolas Sitinjak di acara Ngabuburit Consumer Talks dikutip dari channel YouTube BPKN, Sabtu (24/4/2021).


Regulasi yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, dengan ketentuan bahwa bendang yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


Dalam aturan tersebut disebutkan kepolisian berwenang memberikan bantuan pengamanan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi jaminan fidusia. Jadi tidak bisa sembarangan. Debt collector wajib didampingi penegak hukum yang membawa surat tugas bila hendak menyita barang debitur.


"Dulu itu tidak diatur jadi kita ndak heran mendengar bahwasanya ada tiba-tiba mobil dirampas tengah jalan oleh debt collector, ada motor, atau apa," sambungnya.


Untuk itu, bila masyarakat masih menemui praktik seperti ini segera melaporkan hal ini kepada BPKN yang kini bisa lewat aplikasi BPKN 153.


"Sebagai lembaga negara BPKN menerima pengaduan, di aplikasi store 153, BPKN 153 bisa melakukan pengaduan," imbuhnya.


Di kesempatan yang sama, Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia Edmon Makarin menyebut keberadaan debt collector itu salah secara hukum perdata. Masalah utang-piutang harusnya hanya boleh melibatkan kedua belah pihak yakni pemberi utang dan yang mengajukan utang. Sedangkan, debt collector bukan salah satu dari kedua belah pihak tersebut.


"Debt collector itu artinya apa ya ngumpulin utang? ngumpulin utang kerjaannya? Istilah itu saja sudah tidak tepat. Dia membantu orang menagih utangnya kepada orang lain tentu kan hubungan dua belah pihak kalau utang-piutang, langsung masuk orang sembarangan itu kan nggak boleh sebenarnya secara perdata, apalagi kalau barangnya diambil," imbuhnya.


Menurutnya, secara hukum perdata masyarakat bisa melaporkan si pemberi utang bila sampai mengirimkan debt collector menyita barangnya.


"Jadi seharusnya perusahaan lebih bijak, dan masyarakat kalau sudah mengalami itu harusnya bisa melaporkan ke polisi tentang ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh si pemberi utang, orang nggak pernah kok ada persetujuan dari saya," tuturnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini