Grebek Kampung Narkoba di Padang Bulan, 2 Orang Diringkus Polres Labuhanbatu

REDAKSI
Minggu, 18 April 2021 - 19:35
kali dibaca
Ket Foto : Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Mediaapakabar.com
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil meringkus 2 orang tersangka. 

Kedua tersangka yang diamankan yakni 

TRD alias Tamin  (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan RA alias Indo (34) warga Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.


Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt dan seluruh personil opsnal Satres Narkoba.


"Setelah mendapat banyak informasi dan keluhan masyarakat bahwa di Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu. Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil Satres Narkoba mengepung kampung Padang Bulan dari berbagai tempat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu 18 April 2021.


Dijelaskan Kasat, kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha menyelamatkan diri dari pengepungan tersebut. Alhasil, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka.


"Dari kedua tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Hp jenis nokia, 1 unit sepeda motor tanpa plat," ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH.


Disamping itu, sambung Kasat, petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram diduga barang tersebut dibuang oleh seorang yang diduga sebagai pengedar. Dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri. 


"Penggerebekan di Padang Bulan (Kampung Narkoba-Red) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba," tegas AKP Martualesi Sitepu sembari mengatakan kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini