Gara-gara Kasus Ini, Sule Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

REDAKSI
Minggu, 25 April 2021 - 14:40
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Penangkapan. (INT)

Mediaapakabar.com
Tim Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias Sule (45) diduga pelaku pengecer judi toto gelap (togel). Sule ditangkap di kediamannya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, saat melayani MS (42), pemasang judi togel.

“MS saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, dilansir dari Radar Banten, Minggu (25/4/2021).


Wahyu mengatakan, praktik judi togel yang dilakukan Sule telah meresahkan warga sekitar. Informasi aktivitas ilegal itu akhirnya terdengar oleh aparat kepolisian. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim dan Patroli Kring Serse Polresta Tangerang bergerak memantau lokasi.


“Usai observasi dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan,” kata Wahyu.


Ada 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, dua lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi judi turut diamankan dari lokasi.


Saat diinterogasi, Sule mengaku telah sebulan menjadi pengecer judi togel. Uang pemasangan tidak seluruhnya diserahkan kepada bandar. Dia mendapatkan 20 persen dari setiap nominal pemasangan nomor togel.


“Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui,” kata Wahyu.


Sule dan MS beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Keduanya terancam penjara selama lima tahun lantaran disangka melanggar Pasal 303 KUHPidana. (Radar Banten/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini