Ket Foto : Enam Tersangka Kasus Narkoba 50 Kg Sabu Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejari Medan. |
Mediaapakabar.com - Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas dan enam tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (22/4/2021).
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.
"Keenam tersangka yakni Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar als. Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika," kata Bondan.
Bondan mengatakan bahwa perkara ini bermula dari informasi peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Kemudian Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkannya. Namun pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya di kawasan Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020," urainya.
Dikatakan Bondan, akibat perbuatan keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur atau hukuman mati.
"Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Kepolisian Polrestabes Medan," pungkasnya. (MC/DAF)