Dua Pemuda Asal Aceh Tamiang Diadili Terkait Kasus 3 Kg Sabu

REDAKSI
Rabu, 21 April 2021 - 11:36
kali dibaca

Ket Foto: Dua terdakwa kasus 3 kilogram sabu saat mendengarkan dakwaan melalui video conference.


Mediaapakabar.com
Dua pemuda asal Dusun Cut Tihawa Desa Simpang Lhee, Aceh Tamiang, Muhajir (23) dan Ridwan alias Iwan (23) terpaksa menjadi pesakitan dan diadili secara video conference di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021). 

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean karena nekat menjadi perantara jual-beli narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.


Dalam dakwaan JPU Fransiska mengatakan kasus berawal pada 20 Oktober 2020, ketika terdakwa berada di rumah terdakwa, lalu Herman (DPO) menghubungi terdakwa Muhajir, dengan menawarkan pekerjaan menjemput barang ke Medan. 


"Muhajir lalu setuju, dan mengajak terdakwa Ridwan untuk menemani ke Medan," ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong. 


Lebih lanjut, sore harinya, Herman kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh langsung ke Medan. Keduanya pun langsung berangkat ke Medan, mengendarai sepeda motor untuk mengambil sabu. Kedua terdakwa sampai di Medan malam harinya, sembari menunggu arahan Herman. 


Pada 21 Oktober 2020, terdakwa Muhajir dihubungi oleh orang suruhan Herman dan menyuruhnya untuk bertemu di Jalan Ringroad depan King Kopi. Tidak berapa lama, orang suruhan Herman datang menemui kedua terdakwa, lalu menyerahkan 3 bungkus plastik teh bertuliskan Guanyinwang berisi 3 kg sabu. 


Sabu itu kemudian disimpan terdakwa Muhajir kedalam bagasi sepeda motor, lalu keduanya kembali pulang menuju Aceh. Esok dini harinya, ketika berada di Jalan Lintas Sumatera-Banda Aceh, Kabupaten Langkat, sepeda motor yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut. 


Kedua lalu ditangkap petugas bersama 3 kg sabu yang diamankan dari dalam jok sepeda motor. Terdakwa Muhajir mengakui, jika dirinya diupah Rp 10 juta, apabila berhasil membawa sabu itu kembali kepada Herman. 


"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. 


Usai membacakan dakwaan dari JPU Fransiska Panggabean, majelis hakim hakim yang diketuai Tengku Oyong melanjutkan persidanga yang beragendakan keterangan dua saksi dari kepolisian. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini