Ket Foto : Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. |
Mediaapakabar.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, ditangkap KPK lagi usai bebas dari lapas. Emosi Sri Wahyumi disebut tengah tak stabil usai ditangkap KPK.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya. Sebab, Sri Wahyumi tidak ditampilkan ke publik saat konferensi pers itu.
"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali dilansir dari detikcom, Jumat, (30/4/2021).
Namun Ali memastikan semua syarat penahanan untuk Sri Wahyumi sudah dipenuhi. Setelah itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto membacakan konstruksi perkara tersebut.
Sebelumnya, Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman dalam perkara suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya. Namun, dia ditangkap lagi oleh KPK.
"Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Kelas II-A Tangerang," ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).
KPK mengatakan penangkapan Sri Wahyumi yang baru bebas ini dilakukan karena ada penyidikan baru. Namun, KPK belum menjelaskan kasus yang dimaksud.
"Betul, Saudari Sri Wahyumi Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli. (DTC/MC)