Dikawal TNI Polri, Pemkab Deliserdang Resmi Segel Diskotek Sky Garden

Media Apakabar.com
Jumat, 09 April 2021 - 23:17
kali dibaca

Foto: Dikawal TNI Polri, Pemkab Deliserdang Resmi Tutup Diskotek Sky Garden



Mediaapakabar.com - Pemerintah Kabupaten Deliserdang akhirnya resmi menyegel Diskotek Sky Garden yang berlokasi di Jalan Sei Petani, Desa Namu Rube Juli Tanjungpamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jum'at pagi (9/4/2021) 

Langkah ini dilakukan menyusul semakin gencarnya aksi protes dan ancaman akan unjukrasa ribuan masyarakat, sebagai wujud keresahan mereka terhadap keberadaan lokasi hiburan malam yang dituding sebagai sarang maksiat itu. 

Tak hanya menurunkan personel Satpol PP, pasukan dari TNI Polri juga dilibatkan dalam penyegelan Sky Garden yang selama ini dianggap kebal hukum. 

Apalagi belakangan terungkap, pihak pengelola CV Marcovolo Eldewes selain tak memegang izin operasi, juga telah melanggar peraturan daerah tentang keamanan dan ketenteraman ketertiban umum. 

"Tak hanya melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," sebut Asisten I Pemkab Deliserdang, Putra Ependi Capah. 

Menimpali hal itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim turut menegaskan, pengelola diskotek itu tidak pernah mengurus izin usaha ke Pemkab Deliserdang

"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)," ucapnya. (AVID/r)

Share:
Komentar

Berita Terkini