Dengan Rp30,6 Triliun, PNS Dapat THR Berapa Tahun Ini?

REDAKSI
Sabtu, 24 April 2021 - 14:59
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. 

Mediaapakabar.com
Pemerintah diketahui akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) H-5 sampai H-10 lebaran. Total anggaran yang disediakan adalah Rp30,6 triliun.

Sebagai informasi, tahun lalu eselon I dan II PNS tidak mendapatkan THR. Namun, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS tahun ini belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Dilansir dari Okezone.com, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.


“Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah,” katanya. (OC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini