Demi Upah Rp 10 Juta, Petani Asal Aceh Nekat Nyambi Jadi Kurir 1 Kg Sabu

REDAKSI
Rabu, 14 April 2021 - 22:39
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Samsuddin saat mendengarkan dakwaan melalui video conference.


Mediaapakabar.comSeorang petani asal Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, Samsuddin terpaksa duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, pria berusia 30 tahun ini didakwa terkait kasus perantara jual-beli sabu seberat 1 kilogram.

Dalam sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, JPU Rosinta SH dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari seorang informan bahwa terdakwa Samsuddin menjual dan menyediakan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.


"Kemudian informan tersebut memberikan nomor handphone milik terdakwa, lalu petugas menghubungi nomor handphone milik terdakwa tersebut dan berpura-pura memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 380 juta," kata JPU Rosinta di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, Rabu 14 April 2021.


Setelah sepakat, kata JPU, petugas yang menyaru sebagai pembeli  berangkat menuju ke kota Binjai dan sesampainya di Kota Binjai Team Ditresnarkoba Polda Sumut sekira pukul 21.00 WIB, dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa.


"Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat itu saksi Mulya S. Tobing dan saksi Fery Setiawan Ramadhan langsung berangkat dengan menggunakan mobil menuju lokasi yang dijanjikan," sebut JPU.


Lanjut dikatakan JPU, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, petugas  sampai di Jalan Lintas Medan Banda Aceh  Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai utara Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa, saat itu petugas melihat terdakwa sedang menunggu dan langsung menghampiri terdakwa.


"Ketika petugas meminta kepada terdakwa untuk memperlihatkan Narkotika jenis sabu yang dipesan, dan saat itu terdakwa langsung membuka tas miliknya, dan mengeluarkan dari dalam tasnya 1 paket Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut, petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita 1 paket Narkotika jenis sabu," urai JPU Rosinta.


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku 1 paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Marwan  (DPO) yang berada di Batam, dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan oleh Marwan dan nantinya Marwan akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta.


Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Rosinta. (MC/DAF)



Share:
Komentar

Berita Terkini