Cemarkan Nama Baik Polisi, 2 Youtuber di Medan Divonis 8 Bulan Penjara

REDAKSI
Senin, 12 April 2021 - 18:24
kali dibaca
Ket Foto : Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan saat mendengarkan putusan melalui layar virtual.


Mediaapakabar.comJoniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan. Kedua Youtuber Medan ini, dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik oknum polisi melalui video Youtube. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing selama 8 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/04/2021).


Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 


"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata majelis hakim Ahmad Sumardi.


Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.


Putusan majelis hakim sama (Conform) dengan tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.


Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117#. 


Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.


Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.


Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong. 


Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak.


Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.


Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.


Sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini