Bos KTV Electra Hiraukan Ultimatum Kejatisu, Kasi Penkum: Beri Tahu Kami Bila Mengetahui Keberadaannya

REDAKSI
Kamis, 22 April 2021 - 21:10
kali dibaca
Ket Foto : Sugianto alias Aliang, terdakwa kasus dugaan kepemilkan 14 butir pil ekstasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan perintah penahanan terhadap bos KTV Electra, Sugianto alias Aliang, terdakwa kasus dugaan kepemilkan 14 butir pil ekstasi, namun hingga kini terdakwa masih melenggang bebas menghirup udara segar. 

Padahal pekan lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga telah mengultimatum terdakwa agar menyerahkan diri 1x24 jam. Namun, ultimatum yang diberikan Kejatisu dihiraukan oleh terdakwa.


Terkait hal ini, Aspidum Kejati Sumut Sugeng Riyanta yang di awal getol menyoal masalah ini saat dikonfirmasi malah terkesan 'buang badan'. Dirinya malah menolak vocal memberi penjelasan perkara Aliang ini dan hanya menyerahkan konfirmas ke Kasi Penkum Kejati Sumut saja. 


"Kalau soal itu sekarang satu pintu ya, silahkan konfirmasi ke Kasi Penkum saja," jawabnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (21/4/2021) sore. 


Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang baru berhasil dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) sore menjelaskan kalau pihaknya masih mencari keberadaan Aliang.


"Masih terus kami cari namun sampai sekarang belum diketahui keberadaannya," jawab Sumanggar. 


Disinggung kalau keberadaan Aliang masih berada di sekitar Medan dan bahkan terlihat mengikuti konferensi pers bersama pengacaranya dengan wartawan, Sumanggar menjawab kalau ada info silahkan beritahukan ke pihak Kejati Sumut.


"Nah bantuan kalian wartawan kalau tahu keberadaan dia langsung laporkan sama kami biar segera dieksekusi," tandas Sumanggar. 


Sebelumnya, Sugianto alias Aliang diultimatum 1x24 jam agar menyerahkan diri ke pihak Kejari Medan untuk dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Bila tidak, maka kejaksaan akan mengeluarkan status buron dan menjadikannya masuk dalam operasi tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


Perintah penahanan Aliang berdasarkan putusan hakim MA sejalan dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum bos KTV Electra 4 tahun penjara dan diperintahkan untuk dimasukkan dalam tahanan. 


Namun hingga kasus ini bergulir ke tingkat kasasi Aliang tidak dapat ditangkap pihak kejaksaan dan setelah MA mengeluarkan perintah penahanan, barulah Kejatisu mengultimatum terdakwa agar menyerahkan diri 1x24 jam.


Di tengah upaya pihak kejaksaan melakukan pencarian, Aliang justru  terpantau sedang menggelar konfrensi pers di sebuah hotel di Medan dengan didampingi penasihat hukumnya, pekan lalu. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini