Biadab! Seorang Ayah di Aceh Timur Setubuhi Anak Gadisnya Hingga 4 Kali

REDAKSI
Sabtu, 17 April 2021 - 21:45
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi Pemerkosaan. (INT)

Mediaapakabar.com
Seorang ayah di Aceh Timur berinisial HE berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh. Pasalnya, pria berusia 55 tahun ini diduga menyetubuhi anak gadisnya yang masih di bawah umur hingga 4 kali.

"Pelaku HE diduga menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap pada Jumat (17/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB, setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo dilansir dari Antara, Sabtu 17 April 2021.

 

Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat terhadap anak gadisnya tersebut yang terakhir dilakukan Senin (12/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

 

Malam itu, HE menyelinap masuk kamar korban yang sedang tertidur dan menyetubuhinya. Setelah menyetubuhi, pelaku HE mengancam anaknya jangan melaporkan apa yang dilakukannya itu kepada siapa pun.

 

"Korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa terlambat datang bulan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

 

Begitu mengetahui kejadian tersebut, ibu memberitahukan kepada kepala desa, lalu melaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk menghubungi Satreskrim Polres Langsa.

 

Berdasarkan laporan ibu kandung korban, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku HE mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak gadisnya tersebut.

 

"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," pungkas  Iptu Arief Sukmo Wibowo. (Ant/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini