60 Hari Presisi, Polri Selesaikan 1.364 Perkara dengan Restorative Justice

REDAKSI
Senin, 26 April 2021 - 18:19
kali dibaca
Ket Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Istimewa).

Mediaapakabar.com
Posko Presisi memaparkan capaian program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kebijakan utama transformasi operasional dengan program peningkatan kinerja penegakan hukum. Dalam 60 hari kerja Kapolri, Polri telah menyelesaikan 1.364 perkara lewat pendekatan restorative justice.

Dalam program peningkatan kinerja penegakan hukum, salah satu kegiatan yang menonjol adalah penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. 


Aksi dari program tersebut adalah upaya mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tapi juga pada kemanfaatan dan keadilan.


Penanggung jawab 23 kegiatan restorative justice Brigjen Iwan Kurniawan menjelaskan, capaian tersebut dideskripsikan dengan berbagai indikator penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di lingkungan Direktorat Bareskrim Polri.


"Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice," kata Brigjen Iwan kepada wartawan, seperti dilansir dari detik.com, Senin (26/4/2021).


Angka tersebut, lanjut Iwan, tentu saja bukan merupakan angka ideal. Namun, upaya awal ini memberikan efek yang baik bagi masyarakat, yakni meneguhkan bahwa hukum itu memang merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.


"Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian-per bagian dari implementasinya," jelasnya.


Jenderal bintang satu ini menambahkan, implementasi restorative justice juga sedang dalam proses registrasinya perkara yang diselesaikan ke dalam Buku B-19 (Buku Register Baru) dan di-input ke aplikasi elektronik manajemen penyidikan atau E-MP.


"Jika di tingkat Mabes dapat memberikan sebuah format baku, maka di tingkat Polda Jajaran akan mengikuti format yang terstandar ini. Maka, kami di tingkat Mabes juga sedang merumuskan draft Peraturan Kepolisian atau Perpol mengenai restorative justice," tegasnya.


Brigjen Iwan menyebut, yang menarik dalam penyusunan pendekatan preemtif dalam penegakan hukum ini adalah setiap wilayah harus memberikan masukan situasi wilayah yang berkaitan dengan kearifan lokal di daerahnya. Ini diperlukan agar implementasi pendekatan dapat mempertimbangkan kearifan lokal masing-masing wilayah.


"Di tingkat Mabes Polri, barangkali masyarakatnya heterogen, namun memiliki kesamaan dalam melihat sebuah sengketa. Sementara di tingkat wilayah, kesadaran hukum yang terbatas dapat ditekankan dengan bantuan berbagai pihak di masyarakat untuk memperoleh klik yang sama dalam melihat sengketa," ujarnya.


Ketua Posko Presisi Brigjen Slamet Uliandi sebelumnya menerangkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, yakni transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.


 Adapun dalam transformasi organisasi memiliki empat program utama, yakni penataan kelembagaan, perubahan sistem dan metode organisasi, menjadikan SDM Polri yang unggul, serta perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0. (DTC/MC)


Share:
Komentar

Berita Terkini