Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Kota Pinang, Satu Diantaranya Ditembak

REDAKSI
Senin, 08 Maret 2021 - 20:49
kali dibaca
Ket Foto : Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga kepemilikan narkoba jenis sabu.


Mediaapakabar.comTim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga kepemilikan narkoba jenis sabu, Minggu, 07 Maret 2021.

Adapun ketiga tersangka yakni masing- masing berinisial MR (42) warga Kampung Baru III, Kota Pinang, Kabupaten Labusel, MR alias Capek (41) warga Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan IP alias Iwan (38) warga Dusun I, Pangkatan Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Huta Barat saat menggelar konferensi pers, Senin, 08 Maret 2021.


"Dari ketiga tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik besar klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 508,06 gram, 5 paket sabu di lakban coklat berat 544,18 gram, 3 (paket sabu di plastik klip seberat 12,64 gram, 1 paket sabu di plastik klip seberat 0,14 gram," ujar Kapolres.



Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III, saat baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 gram. Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka MR dirumahnya dengan 3 paket sabu 12,64 gram.


"Selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat dari tersangka ini berhasil disita 6 paket sabu 1.052,22 gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya," sebut Kapolres AKBP Deni Kurniawan.


Selanjutnya, sambung Deni, saat tersangka IP dikembangkan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas. Sehingga dalam keadaan terpaksa tersangka IP berhasil dilumpuhkan dimana kaki kirinya tertembak dan selanjutnya diberikan perawatan.


"Terhadap para tersangka masih dilakukan pendalaman jaringan diatasnya dan dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini