Tiga Kurir Sabu Dituntut Mati, Gerakan Nasional Anti Narkoba Apresiasi Kejari Medan

REDAKSI
Jumat, 26 Maret 2021 - 16:23
kali dibaca
Ket Foto : Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya memberikan tuntutan mati terhadap tiga kurir sabu seberat 40 kilogram.


Mediaapakabar.com - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya memberikan tuntutan mati terhadap tiga kurir sabu seberat 40 kilogram.

Hal itu dikatakan Granat Kota Medan saat beraudiensi ke Kejaksaan Negeri Medan, Jumat 26 Maret 2021 pagi.


Selain mengapresiasi, Granat juga memberikan sertifikat penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Medan atas pemberantasan kejahatan Narkotika Khususnya di Kota Medan.


Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah mengucapkan terimakasih atas kunjungan Granat Kota Medan dan akan mendukung terbentuknya BNN Kota Medan. 


"Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNNK Kota Medan yang belum ada. Kami akan mendorong pemerintah Kota Medan, karena ini sangat-sangat dibutuhkan. Baik dari jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Sudah sepantasnya dan selayaknya BNN Kota Medan ada," ujar Teuku Rahmatsyah.


Dikatakan Kajari Medan, jumlah hukuman mati terhadap terdakwa kasus Narkoba pihaknya mengatakan 16 orang pada tahun 2020 dan 3 orang di awal tahun 2021.


"Tuntutan hukuman mati sekitar 16 Orang dan terakhir 3 orang pada Selasa, 23 Maret 2021 yang dituntut mati belum tentu diputus mati. Ada juga yang diputus seumur hidup. Karena kita tuntut mati banyak pertimbangan," terangnya. 



Sementara itu, Ketua Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap mengatakan kita juga mengucapkan terimakasih atas ketersediaan pak Kepala Kejari Medan yang telah menerima dan meluangkan waktu atas kedatangan kami di kepengurusan baru ini.


Granat ini bertujuan untuk mengedukasi penyuluhan dan pencegahan kasus Narkoba ini ditengah-tengah masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan.


"Kami ingin mendorong para penegak terkait untuk membuat kantor BNN Kota Medan. Mengingat Kabupaten lain sudah ada, hanya saja di Medan belum terbentuk," kata Raja.


Granat Kota Medan mengapresiasi Kejari Medan atas komitmennya memberantas Narkoba. Kami memberikan Penghargaan kepada Kajari Medan telah menuntut mati 3 orang terdakwa pidana Narkotika jenis sabu seberat 40 kg," pungkasnya. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini