Tertangkap CCTV, Pelaku Pembobol Rumah Diciduk Polsek Patumbak

REDAKSI
Senin, 15 Maret 2021 - 13:35
kali dibaca
Boy Indra Samuel Nasution alias Boy warga Jalan SM. Raja Gg. Martoba I Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas tidak dapat berbuat banyak, saat diciduk Tim Reskrim Polsek Patumbak di Jalan SM. Raja Kec. Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover Amplas, Kamis (25/2/2021) lalu. 


Mediaapakabar.comBoy Indra Samuel Nasution alias Boy warga Jalan SM. Raja Gg. Martoba I Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tidak dapat berbuat banyak, saat diciduk Tim Reskrim Polsek Patumbak di Jalan SM. Raja Kecamatan Medan Amplas tepatnya di bawah Flyover Amplas, Kamis (25/2/2021) lalu. 

Pria yang kesehariannya menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas itu ditangkap lantaran tertangkap camera pengintai CCTV karena membobol sebuah rumah kontrakan warga.


Ceritanya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman Lara Warista Simangunsong, Kamis (4/2/2021) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mengambil harta korban berupa 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang Rp2 juta. 


Polsek Patumbak yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Team yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit I Ipda M.Y Dabutar, SH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dari petunjuk CCTV tersangka berhasil diamankan.


"Dalam aksinya tersangka beraksi seorang diri. Diduga sudah memantau lokasi terlebih dahulu, tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu depan dengan cara memasukan tangannya melalui jendela mengambil kunci yang tergantung di pintu dalam," ucap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (15/3/2021).


Dijelaskan Philip, saat pencurian terjadi, korban tengah tertidur di kamarnya. Korban sadar rumahnya dimasuki maling saat bangun pagi dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka," terang Philip.


Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP  korban pada tukang becak di kawasan Jalan Seksama dengan harga 150 ribu.


"Barang bukti yang kita amankan rekaman CCTV dan baju yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (Fadri)

Share:
Komentar

Berita Terkini