Terkait Oknum Polres Binjai Letuskan Senpi Anggota Polri Harus Patuhi Aturan

REDAKSI
Selasa, 02 Maret 2021 - 16:43
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)


Mediaapakabar.comPolda Sumut menegaskan, tiap personel Polri harus memenuhi aturan dalam kepemilikan senjata api (Senpi). 

"Kepada anggota Polri sudah ada aturan jelas bahwa memegang senjata api itu ada syarat dan aturannya," sebut Kasubbid Penmas Polda, Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (2/3/2021).


Menurut dia, syarat dan aturan yang harus dipenuhi setiap anggota Polri untuk kepemilikan senjata api, yaitu pangkat minimal Briptu, syarat penugasan, dan uji psikotes atau kejiwaan. 


"Jadi syarat pangkat (minimal briptu), syarat penugasan ada, operasionalkah dia bawa pimpinan kah dia, psikotes dan izin atasannya harus ada," ujarnya. 


Dia menyebut, setiap anggota Polri yang bisa memakai atau mendapatkan senjata api minimal berpangkat Briptu dengan melihat tupoksi tempat bertugasnya. 


"Minimal berpangkat Briptu, tapi kalau (Bripda) ajudan pimpinan juga boleh," katanya. 


Kata dia, untuk tes psikotes terhadap anggota yang memiliki senjata harus dilakukan tiap satu tahun sekali. 


"Setelah diberikan (senjata) tiap tahun diganti psikotesnya Itu sudah aturan," kata. 


Kemudian, pimpinan tiap Polres dan satker, harus melakukan pengecekan senjata anggota minimal enam bulan sekali. 


"Kemudian di polres dan satuan-satuan, pimpinan harus melakukan pengecekan sekali sebulan paling tidak sekali enam bulan. Itu sudah prosedur," ujar Nainggolan. 


Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah anggota masih layak menggunakan senjata api. 


"Sehingga, apabila ditemukan adanya anggota tidak layak menggunakan senjata api maka kewenangannya menggunakan senpi itu bisa dicabut," terangnya. 


Bila ditemukan adanya anggota Polri yang menyimpang dari aturan tersebut, sambungnya, dapat ditindak disiplin bahkan diproses secara hukum. 


"Akan kita proses. Tapi kita lihat juga kesalahannya dimana," akunya. 


Menurut dia, dalam kasus seperti Brigadir MJ, pihaknya masih mendalami pemeriksaan. 


"Tepatkah dia meletuskan senjata api, itu masih kita dalami. Jadi senjata api itu tidak salah diletuskan, tetapi aturan meletuskannya kan ada, apakah dia terdesak kah, dia membubarkan massa apakah dia terancam, semua ada aturannya," ujar dia. 


Namun, dia menegaskan, dalam kasus ini pihak kepolisian tetap secara profesional menanganinya. 


"Jadi ketika ada temuan seperti ini akan kita analisa dulu, apa permasalahannya. Kalau menyimpang tidak sesuai dengan itu pasti diberi tindakan bila perlu kita cabut senjatanya dan tindakan disiplin," jelas. 


Hanya gara-gara tagihan pembayaran uang tuak, seorang oknum polisi Brigadir MJ nekat meletuskan senjata api. Akibatnya perbuatannya, oknum polisi yang bertugas di Polres Binjai itu diamankan pihak Propam. 


"Brigadir MJ kesal tentang pembayaran minum tuak, kemudian melakukan penembakan ke atas," jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3/2021).


Kata Nainggolan, tembakan ke udara tersebut dilakukan Brigadir MJ juga karena kesal terhadap pengunjung warung tuak di wilayah Kota Binjai. 


"Brigadir MJ juga kesal dengan pengunjung warung," sebutnya.


Akibat perbuatannya, sambung Nainggolan, Brigadir MJ telah ditindak dan menjalani proses hukum internal Polri.


"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh propam Polres Binjai. Sedangkan senpinya juga sudah disita," pungkas Nainggolan. (fadri)

Share:
Komentar

Berita Terkini