Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur, LBH Medan Kecam Hakim PN Pakam

REDAKSI
Rabu, 17 Maret 2021 - 12:54
kali dibaca
Ket Foto : Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra.


Mediaapakabar.comLembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dan menyesalkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur berinisial AN.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, dalam keterangan release pers tertulisnya yang diterima mediaapakabar.com, Rabu 17 Maret 2021.


LBH Medan menduga bahwa dalam putusan majelis hakim yang diketuai Monalisa Anita Theresia Siagian dan dua hakim anggota yakni Anggalanton B Manalu serta Rina Sulastri Jennywati, ada sebuah kejanggalan.

 

“Yang mana seharusnya Majelis Hakim memberikan hukum yang berat terhadap terdakwa guna memberikan efek jera, terhadap terdakwa sendiri dan memberikan pencegahan terhadap masyarakat untuk melakukan hal tersebut,” tegasnya.


LBH juga menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak/pencabulan merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). 


Sebagai mana pernyataan Presiden Joko Widodo, oleh karena itu wajib diterapkan penegakan hukum luar biasa (Extraordinary Law).


Lebih lanjut dijelaskan Irvan, bahwa LBH Medan dalam hal ini telah membuat pengaduan atas putusan yang sangat ringan dan sikap hakim sebagaimana surat pengaduan No; 58/LBH/PP/III/2021 tertanggal 03 Maret 2021 ke Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial (KY) RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena diduga telah melanggar Pasal 28B ayat 2 Jo 28D ayat 1 UUD 1945.


“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 2 tentang Konvensi PBB untuk hak anak berbunyi, Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain,” jelasnya.


Bahkan, lanjut Irvan, saat LBH Medan melakukan pemantauan dan pendampingan anak korban saat sidang perkara pemeriksaan saksi anak korban mengalami kesulitan karena hakim ketua berulang kali, mengusir penasehat hukum anak korban dengan alasan harus lembaga resmi seperti KPAI padahal Penasehat Hukum telah menunjukkan surat kuasa. 


Dan yang sangat mengecewakan hakim ketua memukul meja dan bersidang menggunakan Toga serta menyuruh Penasehat Hukum anak korban untuk keluar dengan nada yang lantang.


“Karena itu, LBH Medan meminta agar hakim tersebut diberikan tindakan/sanksi dan kedepannya hal seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.


Diketahui bahwa, terdakwa AN hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini