Terbukti Gelapkan Uang Rp 116 Juta, Komisaris PT Indolink Wisata Divonis 3 Tahun Bui

REDAKSI
Kamis, 04 Maret 2021 - 16:44
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com - Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman pidana kepada Erlina (49) selaku Komisaris PT Indolink Wisata selama 3 tahun penjara. Warga Jalan SM Raja, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota ini terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 116 juta.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erlina selama 3 tahun," kata hakim Saidin dalam sidang yang digelar secara video conference di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para korban secara materil. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
    
"Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan," pungkas hakim Saidin.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita sepakat menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 2 tahun 10 bulan.

Dalam dakwaan JPU Novalita, berawal dari adanya promo perjalanan dari Medan Ke Hongkong selama 7 hari dengan mengunjungi 5 kota yang dibuat oleh Travel Indolinks Holiday.

Saksi korban, Junita tertarik mengikuti tour tersebut bersama teman-temannya yaitu Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani. Terdakwa dan Junita sepakat total biaya perjalanan tersebut sebesar Rp 143.200.000, untuk keberangkatan 11 orang.

"Kemudian, Junita menyerahkan uang biaya tour tersebut dengan cara mentransfer sebanyak 4 tahap ke rekening bank BCA milik terdakwa sebesar Rp 116.000.000," ujar JPU. Sisanya, akan diserahkan seminggu sebelum keberangkatan.

Pada tanggal 10 Oktober 2019, Junita mendapat informasi bahwa situasi di Hongkong sedang terjadi kerusuhan. Sehingga Junita meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer sebelumnya.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang perjalanan tersebut setelah 14-21 hari terhitung dari tanggal 11 Oktober 2019 dengan alasan menyelesaikan prosedur dari travel tersebut. Hingga pada akhir November 2019, Junita meminta uang perjalanan tersebut kepada terdakwa.

Sayangnya, hingga perkara ini dilaporkan ke pihak yang berwajib, terdakwa belum juga mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh Junita dan teman-temannya.

Ternyata, uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan operasional kantor dan biaya makan sehari-hari.

"Akibat perbuatan terdakwa, Junita dan teman-temannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 116.000.000," pungkas JPU dari Kejari Medan itu. (MC/DAF)
Share:
Komentar

Berita Terkini