Tanggapi Aduan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Residivis dan Seorang Pecandu Narkoba

REDAKSI
Jumat, 26 Maret 2021 - 08:54
kali dibaca
Ket Foto : Tiga tersangka diamankan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.


Mediaapakabar.comPolres Labuhanbatu tanggapi aduan masyarakat tentang mengedarkan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya melalui nomor Layanan Hotline, akhirnya dua residivis dan seorang pecandu narkoba berhasil diringkus.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkap dua pengedar dan seorang pemakai narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.


Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Satres Narkoba yang menyampaikan, "Bandar sabu yang ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, kecamatan Kualuh leidong, Desa Kelapa Sebatang,yang saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak".


Atas informasi tersebut, pada Rabu 24 Maret 2021 telah berhasil ditindaklanjuti Kanit lidik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan berhasil menangkap tiga orang di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II, Desa Teluk Pule Dalam atau Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (Labura) Sumatera Utara.


"Ketiga tersangka tersebut berinisial LS alias Bajang (31) warga Teluk Pule Dalam, Kabupaten Labura, BS alias Ibas (29) yang bekerja sebagai buruh SPSI, warga Lorong 1, Dusun Purwosari dan pemilik rumah penangkapan berinisial S alias Midit, (39) dan dari ketiga disita barang bukti satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, Satu buah Bong dan Kaca pirex serta dua unit HP," kata AKP Martualesi Sitepu, Jumat, 26 Maret 2021.


Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil dikembangkan karena diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.


Dikatakan Kasat, dari pengembangan kasus dan berhasil meringkus berinisial LS alias Bajang merupakan residivis narkoba yg pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020 Sedangkan BS alias Bas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011. Sementara tersangka S alias Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari kedua tersangka.


“Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 112 Jo 132 Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MC/DN)

Share:
Komentar

Berita Terkini