Tak Hanya Korban, Terdakwa Marianty Juga Pernah Tuding Saksi Ada Hubungan 'Spesial' dengan Suaminya

REDAKSI
Kamis, 11 Maret 2021 - 01:55
kali dibaca
Ket Foto : Marianty (41) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Medsos saat menjalani sidang diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com - Marianty (41) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Medsos ternyata juga pernah menuduh dan mencurigai wanita lain yang mempunyai hubungan 'spesial' dengan suaminya.

Hal itu diungkapkan Mery saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/03/2021).


"Awalnya, sebelum saya mengirimkan foto korban kepada terdakwa, saya pernah dituding oleh terdakwa ada hubungan dengan suami terdakwa," kata saksi Mery di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.


Namun, kata saksi Mery, dirinya langsung menjelaskan kepada terdakwa melalui obrolan di Medsos bahwa hubungan saya dengan Jeendry (suami terdakwa-red) hanya sebatas teman.


"Karena saya dengan suami terdakwa hanya teman, kebetulan saya dengan suami korban adalah teman sekolah dulunya, namun terdakwa Marianty malah menuduh saya ada hubungan dengan suaminya" sebut saksi Mery.


Selain itu, saksi Mery juga membenarkan 

terdakwa Marianty memposting foto korban dengan kalimat yang tak pantas dipublikasikan yakni menuding korban sebagai pelakor.


"Benar majelis, saya taunya, saat melihat di instagram dan Facebook terdakwa, dalam postingannya terdakwa mengupload foto korban dengan tulisan tersebut," ujar saksi Mery.

Ket Foto : Saksi Mery saat memberikan keterangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.


Masih dalam persidangan ketika saksi Mery dicecar pertanyaan oleh pengacara terdakwa terkait pengiriman foto korban dengan terdakwa, hakim anggota Merry Donna langsung menimpali pertanyaan tersebut.


"Sebentar, ini saya luruskan dulu. Tadi penasihat hukum bilang saksi Mery mengirimkan foto ke terdakwa dengan tulisan. Tulisan yang dimaksud itu yang mana, apa tulisan yang diposting terdakwa," tanya hakim Mery Donna.


"Tidak majelis, tulisan yang di posting terdakwa itu tulisan terdakwa," jawab saksi. "Kalau begini kan kita gak jadi salah persepsi. Saya minta sama pengacara terdakwa kalau bertanya itu yang Fair dong," kata majelis hakim anggota Mery Donna.


Usai mendengarkan keterangan saksi Mery, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing bertanya kepada terdakwa terkait keterangan saksi Mery.


"Gimana terdakwa, atas keterangan saksi, benar atau tidak," tanya hakim kepada terdakwa.


Mendengar itu, terdakwa sejenak terdiam dan berkata, "Gimana tadi majelis hakim," kata terdakwa. "Makanya kamu dengarkan jangan melamun, yang kamu katakan itu gak usah kemana-mana, kamu hanya mengatakan benar atau tidak keterangan saksi tadi, nanti ada giliran kamu," cetus hakim.


Selain saksi Mery, JPU Dwi Meily Nova juga menghadirkan saksi lainnya yakni Lenny. Dalam keterangannya saksi Lenny membenarkan terdakwa ada memposting foto dengan tulisan dengan menuding korban sebagai pelakor.


"Saya juga melihat postingan terdakwa dan saya sampaikan kepada Santi adik korban," sebut saksi.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.


Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.


Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. "Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya," sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/02/2021) lalu.


Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.


Akibat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini