Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung menyebutkan, korban meninggal dunia karena gangguan kesehatan.
"Iya, yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Rafles, Kamis (25/3/2021) sore.
Namun, dia tidak menjelaskan jenis penyakit yang diidap tersangka kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Sebentar lagi rapat," tandasnya.
Informasi diperoleh, jenazah tersangka akan diserahkan ke pihak keluarga untuk selanjutnya disemayamkan.
Diketahui, tersangka S yang seharinya bekerja sebagai penarik beca motor (parbetor), ditangkap polisi karena mencabuli anaknya yang sedang tertidur pulas.
Anaknya menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya, hingga kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada 11 Februari 2021.
"Pelaku sudah diamankan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) siang. (Fadri)